WAWASAN NUSANTARA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Nama
Dosen : Marti Riastuti
Disusun oleh : Kelompok II
Anggota : Andhika Rama Putra
Euis Lestari
Iqbal Rachmadani
Muhammad Hilmy Refas P
Nurfadaini
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
MANAJEMEN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, berkat rahmat dan akrunia-nya penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah
ini dengan baik. Makalah ini ditulis dalam rangka untuk memenuhi tugas pada
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pembuatan Makalah ini penulis
banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, maka pada
kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.
Bapak Drs. H. Herri Suherman,M.Pd ,
Sebagai Guru Pendidikan Kewarganegaraan
2.
Orang Tua yang memberikan dukungan baik
material atau spiritual
3.
Semua Pihak yang telah memberikan
dukungan dalam penulisan makalah ini
Penulis berharap semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi para remaja sebagai generasi
penerus bangsa Indonesia .
Penulis menyadari bahwa pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Depok,
Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Kehidupan
manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan
sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-nya untuk
mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam
hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam
dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas
dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan
sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik
misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup
bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia
dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara.
Sebagai negara
kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur
– unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan
keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam
hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan
nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut Wawasan
Nusantara. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap
eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan
sentosa.
1.2.
Perumusan
Masalah
Di
dalam makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.
Apa yang dimaksud dengan wawasan
nasional suatu bangsa ?
2.
Apa pengertian dari wawasan nusantara ?
3.
Apa yang di maksud hakikat wawasan
nusantara ?
4.
Apa yang di maksud asas wawasan
nusantara ?
5.
Apa saja yang menjadi unsur dasar dalam wawasan
nusantara ?
6.
Apa kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara ?
7.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi ?
8.
Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi
wawasan nusantara ?
9.
Tantangan apa saja yang ada pada wawasan
nusantara ?
10. Apa
saja prospek implementasi wawasan nusantara?
11. Apa
saja keberhasilan Implementasi wawasan wusantara?
1.3.
Tujuan
Makalah
Makalah
Wawasan Nusantara ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1.
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh
dosen mata kuliah Kewarganegaraan
2.
Untuk mengetahui dan memahami tentang
wawasan nusantara
3.
Untuk mengetahui hakekat/makna dari
wawasan nusantara
4.
Untuk mengetahui asas-asas wawasan
nusantara
5.
Untuk mengetahui unsur-unsur dari
wawasan nusantara
6.
Untuk mengetahui kedudukan, fungsi dan
tujuan wawasan nusantara
7.
Untuk mengetahui arah pandang wawasan
nusantara
8.
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi wawasan nusantara
9.
Untuk mengetahui tantangan yang ada pada
wawasan nusantara
10. Untuk
mengetahui prospek implementasi wawasan nusantara
11. Untuk
mengetahui keberhasilan implementasi wawasan nusantara
BAB II
ISI
ISI
Sebelum
membahas Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan
memahami wawasan nasional suatu secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa
kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang
dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang
lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam
menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia
yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat
agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik
antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial
masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah
dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal
dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya
melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah
berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Kehidupan
suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan
strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor
utama:
1. Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,
tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian,
wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi
dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal
dan propinsional), regional, serta global.
2.1.
Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa
yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa
Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara.
Istilah
wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara.
Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang,
cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’
yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal
(dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni
samudera Pasifik dan samudera Hindia). Berdasarkan teori-teori tentang wawasan,
latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan,
aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional
indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai
ini berkembang sebagai berikut:
1. Pengertian
wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Pengertian
wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN–UI)
“wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam,” Hal
tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional
di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik indonesia.
3. Pengertian
wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan
menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun
1999 adalah sebagai berikut:
“cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional,”
2.2.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
neegara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan
orang per orang.
2.3.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di ciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan)
terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara
diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan
bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan Negara
Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama,
keadilah, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharannya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
Adapun
rincian dari asas tersebut berupa :
1. Kepentingan
yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama
bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.
Sekarang bangsa Indonesia harus mengahdapai jenis “penjajahan” yang berbeda
dari Negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat
tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-pecah
bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Semen
tara itu, tujudan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang
lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan,
yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan
kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3. Kejujuran,
yang berarti keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak
didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan Negara, hal ini harus
dilakukan
4. Solidaritas,
yang berarti diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi
orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing
5. Kerja
sama berarti adanya kooridnasi, saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelomook yang kecil maupun kelompok
lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara
Indonesia, yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Otomo pada tahun
1908, Sumpah Pemuda tahun 1982, dan Proklamasi
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan
bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptannya persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berarti hilangnya
Negara Kestuan Indonesia.
2.4.
Unsur
Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar : Wadah (contour),
Isi(content), dan Tata laku (conduct). Ketiganya dijelaskan sebagai berikut :
a.
Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalm wujud
suprastruktur politik. Sementara itu, wadalh dalam kehidupan bermasyarakar
adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
b.
Isi
(Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasinal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirsi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersbut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial,
yaitu :
- Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
- Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.
Tata
Laku (Conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatam dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.5.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.
Kedudukan
1.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenerannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan
nusantara menjadi landasan vidional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2.
Wawasan Nusantara dalam paradigama
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai
landasan idiil
- Undang-Undang
Dasar 1945 sebagi landasan konstistusi Negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional
- Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagi landasan konsepsional
- GBHN
sebagi politik dan strategi nasional atau sebagi kebijaksanaan dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional
Paradigma
di atas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Paradigma nasional ini secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan
hierarkis piramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Tujuan
Wawasan
Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang kebih mengutamakan kepentingan nasionak dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi , selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak. Nasionaslisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasam
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indoneia sebagi hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
2.6.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondis, konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke
dalam dan ke luar.
a.
Arah
Pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sendini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupakayan tetap terbina dan terpeliharanya
perastuan dan kesatuan dalam kebinaan.
b.
Arah
Pandang ke Luar
Arah
pandang ke laur ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati. Arah pandang ke
luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia
harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan,
baik politik, ekonomi, sosial busaya maupun pertahanan dan keamanan demi
terciptanya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
2.7.
Faktor
– Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya :
a.
Wilayah
(Geografi)
1. Asas
Kepulauan (archipelagic principle)
Kata
“archipelago” dan “archipelagic” berasal dari kata Italia yakni “archipelagos”.
Akar katanya adalah “archi” yang berarti terpenting, terutama dan “pelagos”
berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting.
Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara
Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan “arc(h)
Pelego” yang maksudnya adalah “Aigaius Pelagos” atau laut Aigia yang dianggap
sebagai laut terpenting oleh Negara-negara yang bersangkutan kemudian
pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau-pulau
di dalamnya.Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau
tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau
lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai
unsur pemisah.
2. Kepulauan
Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost
Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini
sudah banyak nama yang dipakai yaitu “Hindia Timur” “Insulinde” oleh Multatuli,
“Nusantara” “Indonesia”, “Hindia Belanda (Nederlandsch-indie)” pada masa
penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama Indonesia walaupun
bukan dari bahasanya sendiri tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia
mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India. Dalam bahasa Yunani, “Indo”
berarti India dan “nesos” berarti pulau. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan
ilmuwan J.R Logan dalam Journal of The Indian Archipelago And East Asia (1850).
Sir W.E. Maxwell (seorang ahli hukum) juga memakainya dalam kegemarannya
mempelajari rumpun melayu. Kata Indoneis semakin terkenal berkat peran Adolf
Bastian, seorang etnolog yang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya
Indonesien Order Die Inseln Des Malaysichen Archipels (1884 – 1889). Setelah
cukup lam istilah itu hanya dipakai sebagai nama keilmuan, maka pada awal abad
ke-20 perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut dirinya sebagai
“Perhimpunan Indonesia”. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tanggal
28-10-1928 kata Indonesia di pakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan
bahasa. Kemudian dipertegas lagi pada proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia menjadi nam resmi negara dan bangsa Indonesia sampai
sekarang.
3. Konsep
tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
-
Res Nullius menyatakan bahwa laut itu
tidak ada yang memilikinya
-
Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu
adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing
Negara
-
Mare Liberum menyatakan bahwa wilayah
laut adalah bebas untuk semua bangsa
-
Mare Clausum (The Right and Dominion of
The Sea) menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki
oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3
mil)
-
Archipelagic State Principles (asas negara
kepulauan) menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut
Saat
ini konvensi PBB tentang hukum laut (United Nation Convention on the Law of the
Sea – UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hukum dan
samudera yang dapat mempermudah komunikasi internasional, mendayagunakan sumber
kekayaan alam secara adil dan efisien, konservasi dan pengkajian sumber
kekayaan hayatinya, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut
Sesuai
dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi
Ekskusif dan Landasan Kontinen.
Sesuai
dengan hukum laut internasional, secara garis besar Bangsa Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi
Ekskusif dan Landasan Kontinen.
Negara
Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan
dan dapat mencakup pulau – pulau yang lain. Kepulauan adalah suatu gugusan
pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya :
-
Laut Teritorial adalah satu wilayah laut
yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan
garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai
-
Perairan Pedalaman adalah wilayah
sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-
Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), dimana
tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pagkal. Di dalam ZEE, negara yang
bersangkutan memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, ekploitasi,
konservasi dan pengelolan sumber kekayaan alami hayati dari perairan
-
Landasan Kontinen suatu negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya
Jaraknya 200 mil dari garis pangkal tau dapat lebih dari itu dengan tidak
melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar
laut sedalam 2500 m
4. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan
Indonesia terletak pada batas astronomi sebagai berikut :
Utara
: ± 06°08’ LU
Selatan
: ± 11°15’ LS
Barat
: ± 94°45’BT
Timur
: ± 141°05’ BT
Jarak
utara-selatan sekitar 1.888 km Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar
5.110km Kemerdekaan. Luas wilayah
Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas
2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
b.
Geopolitik
dan Geostrategi
1. Pengertian
Geopolitik
Geografi
mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
2. Geopolitik
Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Bangsa yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut faham perang dan damai : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran mengenai kekuasaan dan adu domba,
karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
Dalam
hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan
chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka
ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia yang abadi.
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan
Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan
pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari :
· Latar
Belakang Pemikiran beradasarkan Falsafah Pancasila
· Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
· Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya bangsa Indonesia
· Latar
belakang aspek Kesejarahan bangsa Indonesia
3. Geostrategi
Geostrategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek
geografi juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan Hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dapat di rinci sebagai
berikut :
-
Geografi : wilayah Indonesia terletak di
antara dua benua, Asia dan Australia, serta diantara samudra Pasifik dan
samudra Hindia
-
Demografi : penduduk Indonesia terletak
di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara
(RRC dan Jepang)
-
Ideologi : ideologi Indonesia
(Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia
Baru) dan komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara)
-
Politik : Demokrasi Pancasila terletak di
antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di
utara
-
Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di
antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di utara
-
Sosial : Masyarakat Indonesia terletak
di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di
utara
-
Budaya : Budaya Indonesia terletak di
antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara
-
Hankam : Geopolitik dan geostrategis
Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan
maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
Dengan
demikian geostrategis adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan
kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama.
c.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnnya
1.
Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Pada
masa tersebut wilayah Negara Republik Indonesia bertumpu pada wilayah daratan
pulau-pulau yang saling terpisah oleh perairan atau selat di antara pulau-pulau
itu. Wilayah laut teritorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau
hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya.
2. Dari
Deklarasi Juanda ( 13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Deklarasi Juanda dengan tujuan sebagai
berikut:
-
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
-
Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan (archipelagic state
principles)
-
Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Deklarasi
Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18
Februari 1960. tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk
sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling berhubungan.
3. Dari
17-2-1969 (Deklarasi Landas kontinen) Sampai Sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan
wilayah. Disamping di pandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal 33 ayat
3 UUD 1945. Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas
kontinen sebagai berikut:
-
Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara Republik
Indonesia
-
Pemerintah Indonesia bersedia
menyelenggarakan soal garis batas landasan kontinen dengan negara-negara
tetangga melalui perundingan
-
Jika tidak ada garis batas, maka landas
kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar
Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga
-
Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat
serta status dari perairan diatas landasan kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya
Asas-asas
pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang
Landasan Kontinen Indonesia. Di samping itu UU No. 1/1973 juga memberi dasar
bagi pengaturan eksplorasi serta penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di
landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkan
4. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman
Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE
adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
Alasan-alasan yang mendorong sebagai – berikut:
-
Persediaan ikan yang semakin terbatas
-
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia
-
ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional
2.8.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa
ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermayarakat, berbangsa,
dan dalam bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa
faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan masyarakat dan alam
semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal adalah perubahan. Berkaitan dengan
Wawasan Nusantara yang sarat dengan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk
dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa., apakah wawasan bangsa
indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan hanyut tanpa bekas atau akan
tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terapan nilai global yang menantang
Wawasan Persatuan Bangsa? Tantangan itu antara lain adalah: pemberdayaan rakyat
yang optimal, dunia yang tan batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga
negara. Tantangan implementasi dalam wawasan nusantara diantaranya :
a. Pemberdayaan Masyarakat
1. John
Naisbir. Dalam bukunya Global Paradox, ia
menulis “To be a global powers, the
company must give more role to the smallest part.” Pada intinya, Global Paradox memberikan pesan bahwa
negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyanya.
Pemberdayaan masyarakat – dalam arti memberikan peran dalam bentuk aktivitas
dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional – hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju yang menjalankan Buttom up Planning. Sedangkan
negara-negara berkembang, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih
melaksanakan program Top down Planning karena
keterbatasan kualitas SDM. Karna itu, NKRI memerlukan landasan operasional
berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
2. Kondisi
Nasional. Pembanguna Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih
ada beberapa derah yang tertingal perkembangannya sehingga menimbulkan keterbelakangan aspek
kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di
masyarakat. Apabila kondisi ini berlarut-larut, masyarakat di beberapa daerah
tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindaknya, mengingat
mereka sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupan. Hal ini meruoakan ancaman
bagi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikaitkan
dengan pemberdayaan masyarakat, perlu ada prioritas utama pembangunan daerah
tertinggal agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam
pembangumam di seluruh aspek kehidupan, yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang Republik indonesia (UURI) Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah.
Pesan Global Paradox dan kondisi nasional
mengenai pemberdayaan masyarakat di atas dapat menjadi tantangan Wawasan
Nusantara. Permberdayaan untuk kepentingan rakyat banyak perlu mendapat
prioritas utama mengingat Wawasan Nusantara memilik makna persatuan dan
kesatuan dalam kebinakaan untuk lebih memperat keasatuan bangsa.
b.
Dunia
Tanpa Batas
1. pembangunan
IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat
maju dengan pesat. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern, khususnya di
bidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, dunia seakan-akan
sudah menyatu menjadi kampung sedunia. Dunia menjadi transparan tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian berdampak pada seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan dapt mempengaruhi pola pikir,pola
sikap, pola tindak seluruh masyarakat indonesia. Keterbatasan kualitas SDM di
indonesia di bidang IPTEK merupakan tantangan serius, mengingat pengunaan IPTEK
merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
2. Kenichi
Omahe dengan dua bukunya yang terkenal Boarderles
World dan The End of National State mengatakn
bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam
arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu
negara tidak mungkin dapat membatasi keuatan global yang berupa informasi,
investasi, industri, dan konsumen yang semakin individualis. Kenichi Omahe juga
memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global, suatu negara
harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada
pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan memberikan peran yang lebih besar
kepada pemerintah daerah, pemerintah memberikan kesempatan berpartisipasi yang
lebih luas kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat banyak yang terlibat
dalam upaya pembangunan, hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan
kesatuan bangsa dalam percaturan global.
Perkembangan
IPTEK dan perkembangan masyarakat global yang berkaitan dengan dunia tanpa
batas merupakan tantangan Wawasan Nusantara karena perkembangan tersebut akan
dapat mempengaruhi pola pikir,pola sikap, dan pola tindak masyarakat Indonesia
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Era
Baru Kapitalisme
1. Sloan
dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of
Economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu
system ekonomi berdasarkan hak milim swasta atas macam-macam barang dan
kebebasan individu untung mengadakan perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung
dalam aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri, dan untuk mencapi laba bagi dirinya sendiri. Di era baru kapitalisme,
system mencapai laba bagi dirinya sendiri. Di era baru kapitalisme, system
ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat memerlukan strategi baru, yaitu
adanya keseimbangan.
2. Lester
Thurow. Di dalam bukunya The Future of
Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapar bertahan dalam era
baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara
paham individualis dan paham sosialis. Era baru kapitalisme tidak terlepasdari
globalisasi, di mana Negara-negara kapitalis, yaitu Negara-negara maju berusaha
memperthankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan Negara-negara maju
berusaha mempertahankan eksistendsinya di bidang ekonomi dengan menekan
Negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokratisasi, HAM
(Hak Asasi Manusia), dan lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh
Lester Thurow pada dasarnya telah terutang dalam nilai-nilai falsafah bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila yang mengamanatkan kehidupan yang serasi, selaras
dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, serta smesta dan penciptanya.
Dari
uraian di atas tampak bahwa kapitalisme yang semula dipraktekkan untuk
keuntungan diri sendiri kemudian berkembang menjadi stategi baru guna
mempertahankan paham kapitalisme di era globalisasi dengan menekan
Negara-negara berkembang, ternasuk Indonesia, memlalui isu global. Hal ini
sangat perlu diwaspadai karena merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara.
d.
Kesadaran
Warga Negara
1. Kedudukan
melihat hak dan tidak terlepas dari kewajiban. Manusia Indonesia, baik sebagai
warga Negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namuntidak dapat
dipisahkan karena merupakan satu kesatuan. Tiap ham mengandung kewajiban dan
demikian pula sebaliknya. Kedua-duanya merupakan dua sisi dari suatu mata uang
yang sama. Negara kepulauan yang menganut paham Negara Kesatuan menempatkan
kewajiban di muka. Kepentingan umum masyarakat, bangsa, dan Negara harus lebih
diutamakan daripad kepntingan pribadi atau golongan.
2. Kesadaran
Bela Negara. Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan, Indonesia
menunjukan kesadaran bela Negara yang optimal, di man seluruh rakyat bersatu
padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, dimana seluruh rakyat bersatu padu
berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih, dan sikap menyerah yang timbul dari
jiwa heroism dan patriotism karena perasaan senasib sepenanggungan dan setia
kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah. Dalam mengisi kemerdekaan,
perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh
aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjang sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan dalam menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Di
dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela Negara mengalami penurunan yang
tajam apabila kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa
daerah yang ingin memisahakan diri NKRI sehingga mengarah ke disintegrasi
bangsa.
Dari
uraian di atas mengenai pandangan bangsa Indonesia tentang hak dan kewajiban
serta kesadaran bela Negara yang dikaitkan dengan kesadaran warga Negara secara
utuh, tampak kesadran di dalam persatuan dan kesatuan mengalami penurunan.
Anak-anak belum sepenuhnya sadar bahwa, sebagai warga Negara,mereka harus
selalu mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan atau
golongan. Konisi ini merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara.
2.9.
Prospek
Implementasi Wawasan Nusantara
Beberapa
teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut :
1. Global Paradox
memberikan pesan bahwa negara harus mampu memberikan peranan sebesar besarnya
kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of
Nation State mengatakan bahwa batas wilayah geografi
relatif tetap,tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas
tersebut.Selanjutnya pemerintah daerah perlu diberi peranan yang lebih berarti.
3. Lester Thurow dalam bukunya The
Future of Capitalism memberi gambaran bahwa strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan anatra kepentingan individu
(kelompok) dan masyarakat banyak serta antar negaramaju dan negara berkemban.
4. Hezel Handerson
dalam bukunya Building win win world
mengatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi.Menjadi masyarakat dunia
yang bekerja sama memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta
mewujudkan pemerintah yang lebih demokratis.
5. Lan Marisca
dalam bukunya The Second Curve
menjelaskan bahwa dalam era baru timbul adanya peran pasar, konsumen, dan teknologi
baru yang lebih besar yang membantu terwujudkan masyarakat baru.
Di
antara pesan pesan yang disampaikan dalam nilai yang berkekuatan global diatas
ternyata tidak satu pun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan bangsa
untuk menghindari konflik antar bangsa yang timbul karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dapat diambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara
sebagai cara pandang bangsa indonesia dan sebagai visi nasional yang
megutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik untuk saat
sekarang maupun masa mendatang. Prospek Wawasan Nusantara dalam era mendatang
masih tetap relevan dengan norma norma global. Untuk menghadapi gempuran nilai
global, fakta kebhinekaan dalam setiap rumusan yang memuat kata persatuan dan
kesatuan perlu lebih di tekankan. Dalam implementasinya, peranan daerah dan rakyat kecil perlu
diberdayakan. Hal tersebut dapat terwujudkan apabila faktor faktor dominan
berikut ini dipenuhi : keteladanan kepemimpinan nasioanal, pendidikan yang berkualitas, dan bermoral
kebangsaan, media masa yang mampu memberikan informasi dan pesan yang positif,
serta keadilan dalam penegakan hukum dalam arti pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahn yang bersih dan berwibawa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.10.
Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah
tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarakan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita cita dan tujuan Nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratu,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan
ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2.
Saran
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suatu
kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia misalnya
pelajaran Kewarganegaraan. Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat
makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat
dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari
misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono
S, MBA, Drs, Pendidikan Kewarganegaraan,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar