Minggu, 15 April 2018

MENGANALISIS PRODUK YANG MELANGGAR ETIKA DALAM BERBISNIS

 “MENGANALISIS PRODUK YANG MELANGGAR ETIKA
DALAM BERBISNIS
 




Nama: Euis Lestari
Kelas: 3EA01
Dosen: Dr. Sugiharti Binastuti, SE., MM.

Contoh Pelanggaran Etika dalam Berbisnis
            Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan isi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk mengandung babi itu yakni Sam**ng dengan nama produk U-D*ng, N***shim dengan nama produk S**n Ram**n Black, Sam**ng dengan nama produk Mie Instan Rasa Kim**i, dan Ott**i dengan nama produk Y**l R*men. Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. "Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017) Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia. Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
            BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut. "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi. Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
Analisis
            Dari kasus di atas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia. Aturan itu termaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, berbunyi ”Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Bagi pelaku usaha yang tidak menjalan perintah UU Perlindungan Konsumen ini ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
            Terlihat bahwa perusahaan melanggar prinsip kejujuran karena karena tidak mencantumkan kandungan babi yang jelas-jelas tidak diizinkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia.
Solusi
            Akhir dari kasus ini adalah, pihak BPOM resmi mencabut izin peredaran mi instan yang mengandung babi tersebut di seluruh pasar di Indonesia.
Sumber
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/18/12203101/bpom.samyang.u-dong.dan.samyang.kimchi.mengandung.babi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar