“MENGANALISIS
PRODUK YANG MELANGGAR ETIKA
DALAM BERBISNIS”
Nama:
Euis Lestari
Kelas:
3EA01
Dosen:
Dr. Sugiharti Binastuti, SE., MM.
Contoh Pelanggaran Etika dalam
Berbisnis
Kepala
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari membenarkan
isi surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa
empat produk mi instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mengandung babi itu yakni Sam**ng dengan nama produk U-D*ng,
N***shim dengan nama produk S**n Ram**n Black, Sam**ng dengan nama produk Mie
Instan Rasa Kim**i, dan Ott**i dengan nama produk Y**l R*men. Produk-produk
tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada
kemasannya. "Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada
Kompas.com, Minggu (18/6/2017) Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga
berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala
Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia. Dewi menyampaikan, BPOM telah
memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
BPOM
juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat
produk tersebut. "Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya,
serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut
masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual
ke masyarakat," kata Dewi. Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana
distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya
importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau
sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM
masing-masing.
Analisis
Dari
kasus di atas jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi
barang dalam bahasa Indonesia. Aturan itu termaktub dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf j UU Perlindungan Konsumen, berbunyi ”Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Bagi pelaku usaha yang tidak
menjalan perintah UU Perlindungan Konsumen ini ancaman sanksinya adalah pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Terlihat
bahwa perusahaan melanggar prinsip kejujuran karena karena tidak mencantumkan
kandungan babi yang jelas-jelas tidak diizinkan untuk dikonsumsi oleh
masyarakat muslim di Indonesia.
Solusi
Akhir
dari kasus ini adalah, pihak BPOM resmi mencabut izin peredaran mi instan yang
mengandung babi tersebut di seluruh pasar di Indonesia.
Sumber
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/06/18/12203101/bpom.samyang.u-dong.dan.samyang.kimchi.mengandung.babi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar