PAPER 11
MANUSIA DAN KEADILAN
1.
Pengertian Keadilan
- Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
- Secara umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
2.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara
mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati
dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat
beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk
mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki
martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada
sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil
dan beradap terhadapnya.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat
untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak
masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan
dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
3.
Contoh
Keadilan
·
Contoh keadilan komutatif: Rani membeli sebuah
tas kepada tia sebesar Rp.250.000 , maka rani wajib membayar Rp.250.000 kepada
tia dengan harga yang telah mereka sepakati.
·
Contoh keadilan
distributif: Andi seorang karyawan di sebuah perusahaan , ia telah bekerja
selama 25th , maka ia wajar apabila mendapat kenaikan pangkat oleh perusahaan
tersebut.
4.
Pengertian Keadilan Sosial dalam sila ke-5
Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang
lain.
5.
Macam-Macam Keadilan
a.
Macam-macam
keadilan menurut Teori Aristoteles :
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
b.
Macam-macam
keadilan menurut Teori Plato
:
- Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
6. Pengertian Kejujuran
Kejujuran
adalah sifat yang melekat dalam diri seseorang dan merupakan hal penting untuk
dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kejujuran sendiri berasal dari kata
jujur, “jujur adalah ketulusan hati, tidak bohong, lurus hati, dapat dipercaya
kata-katanya dan tidak curang”. Menurut Stanley (dikutip dalam Rahardjo, 2010),
kejujuran merupakan hal utama yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai
keberhasilan. Menurut C3I (dikutip dalam Anderson, 1999), kejujuran adalah
ketika seseorang memegang dan menerapkan kebenaran sehingga dapat dipercaya
oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kejujuran
adalah suatu pernyataan atau tindakan yang sesuai dengan faktanya sehingga
dapat dipercaya dan memberikan pengaruh bagi kesuksesan seseorang. Apa yang
salah dikatakan salah, apa yang benar dikatakan benar itulah kejujuran.
7.
Hakikat
Kejujuran
Hakekat
Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau
perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran
seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada
arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai
dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur,
menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
8.
Pengertian
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa berntenaga dan usaha ? Sudah tentu
keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan
disini adalah keuntungan yang berupa materi. Merea yang berbuat curang
menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain
menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta
dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
9.
Sebab-Sebab
Seseorang Berbuat Curang
Terdapat empat
faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut
juga dengan teori GONE, yaitu:
1.
Greed (keserakahan)
2.
Opportunity (kesempatan)
3.
Need (kebutuhan)
4.
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan
individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan
faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar